Kecerdasan Seksual, Fondasi Membangun Pesantren Aman dan Mengurangi Kekerasan

Lombok, 17 Oktober2026— Penguatan kecerdasan seksual menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Pendidikan seksual yang tepat, penguatan disiplin diri, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pembentukan sistem perlindungan santri perlu menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan pesantren yang aman, inklusif, dan ramah terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikan olehProf. Dr. Marhumah, M.Pd. Dosen Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI)ketika menjadi pembicara dalam kegiatan peringatan Hari Santri di Pesantren As'adiyah, Sigar Penjalin, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 17 Oktober 2026.

Dalam ceramahnya, Prof. Marhumah menekankan bahwa kemuliaan manusia tidak semata-mata ditentukan oleh keluasan ilmu pengetahuan atau penguasaan terhadap teks-teks keagamaan. Kemuliaan tersebut juga harus tercermin dalam kemampuan seseorang menjaga kehormatan diri, menghormati martabat orang lain, serta membangun relasi sosial yang berlandaskan tanggung jawab dan penghargaan terhadap sesama.

Menurutnya, pimpinan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman tersebut. Pesantren tidak hanya menjadi tempat untuk mempelajari ilmu agama dan membentuk karakter santri, tetapi juga harus menjadi ruang pendidikan yang menjamin keamanan, melindungi martabat manusia, dan menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya menjaga diri serta menghormati orang lain.

Kecerdasan Seksual dan Penghormatan terhadap Martabat Manusia

Prof. Marhumah menjelaskan bahwa kecerdasan seksual perlu dipahami sebagai bagian dari pendidikan manusia secara utuh. Kecerdasan ini tidak terbatas pada pengetahuan mengenai seksualitas, tetapi juga mencakup kemampuan memahami diri, mengenali batas-batas personal, mengembangkan pengendalian diri, menghormati tubuh dan kehormatan orang lain, serta membangun relasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif Islam, gagasan tersebut memiliki keterkaitan dengan prinsipḥifẓ al-‘irḍ, yaitu perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia. Prinsip ini mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kehormatan yang wajib dijaga dan tidak boleh direndahkan melalui tindakan kekerasan, pelecehan, perundungan, diskriminasi, maupun eksploitasi.

Oleh karena itu, pendidikan di pesantren perlu mengintegrasikan penguatan pengetahuan keagamaan dengan pembentukan kesadaran etis dan kemampuan mengendalikan diri. Penguasaan ilmu agama harus berjalan seiring dengan perilaku yang mencerminkan akhlak mulia, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial.

Kecerdasan seksual dalam konteks pendidikan pesantren juga perlu disampaikan secara edukatif, sesuai tahap perkembangan santri, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Dengan pendekatan tersebut, santri diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai untuk melindungi diri, memahami batasan yang sehat, mengenali tindakan yang tidak pantas, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Pesantren Perlu Memiliki Sistem Perlindungan Santri

Selain menekankan pentingnya pendidikan dan pembentukan karakter, Prof. Marhumah menggarisbawahi perlunya pesantren memiliki sistem kelembagaan yang secara khusus menjamin perlindungan santri.

Menurutnya, komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak cukup diwujudkan melalui nasihat moral atau penyampaian materi keagamaan. Komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, mekanisme, dan praktik kelembagaan yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga pesantren.

Salah satu langkah penting ialah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan santri. Setiap santri perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan, pelecehan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Mekanisme pengaduan tersebut perlu didukung oleh prosedur penanganan yang jelas, perlindungan terhadap korban dan pelapor, serta tindak lanjut yang bertanggung jawab. Pesantren juga perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius tanpa intimidasi, stigma, atau tindakan balasan terhadap pihak yang mencari perlindungan.

Prof. Marhumah juga menekankan pentingnya partisipasi santri dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman. Santri tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, mengemukakan pengalaman, dan terlibat dalam upaya pencegahan kekerasan.

Pelibatan santri dapat dilakukan melalui forum dialog, pendidikan perlindungan diri, sosialisasi mekanisme pengaduan, serta kegiatan yang menumbuhkan budaya saling menghormati. Dengan demikian, pesantren dapat membangun sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran kolektif seluruh komunitas pendidikan.

KomitmenZero Toleranceterhadap Kekerasan

Hal penting lainnya yang disampaikan Prof. Marhumah ialah perlunya komitmen tegas pesantren terhadap prinsipzero toleranceterhadap kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Prinsip ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dinormalisasi sebagai bagian dari tradisi pendidikan, kedisiplinan, senioritas, ataupun relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Setiap bentuk kekerasan harus ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan korban, menjamin proses penanganan yang adil, dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dalam lingkungan pesantren, relasi antara kiai, pengasuh, ustaz, pengurus, dan santri memiliki dimensi pendidikan sekaligus otoritas. Karena itu, kepemimpinan pesantren dituntut mampu menggunakan otoritas secara bertanggung jawab, membangun budaya kelembagaan yang sehat, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal dari mekanisme pertanggungjawaban.

Komitmenzero tolerancejuga perlu diwujudkan melalui langkah-langkah pencegahan yang sistematis, seperti penyusunan kode etik, penguatan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan, pengawasan lingkungan pendidikan, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan perlindungan santri.

Dengan pendekatan tersebut, pesantren diharapkan mampu menjadi lingkungan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam pengembangan ilmu agama, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi seluruh santri.

Mewujudkan Pesantren Ramah Perempuan dan Anak

Gagasan yang disampaikan Prof. Marhumah memiliki relevansi penting bagi pengembangan tata kelola pendidikan pesantren di Indonesia. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan pembelajaran keagamaan, pembentukan akhlak, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

Pesantren yang aman dan ramah perempuan serta anak bukan sekadar pesantren yang bebas dari kekerasan secara formal, melainkan juga lingkungan yang membangun budaya saling menghormati, menyediakan ruang partisipasi, dan memastikan setiap santri dapat belajar tanpa rasa takut.

Dalam kerangka ini, kepemimpinan pesantren menjadi faktor kunci. Pimpinan pesantren perlu menunjukkan keteladanan, menetapkan kebijakan perlindungan yang jelas, mengembangkan mekanisme pengaduan yang efektif, dan memastikan seluruh unsur kelembagaan berkomitmen terhadap pencegahan kekerasan.

Pendidikan kecerdasan seksual yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam, penguatanḥifẓ al-‘irḍ, disiplin diri, dan penghormatan terhadap martabat manusia dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Namun, pendidikan saja tidak cukup tanpa dukungan sistem perlindungan, prosedur penanganan kasus, dan akuntabilitas kelembagaan.

Melalui penguatan aspek pendidikan, kepemimpinan, dan tata kelola perlindungan, pesantren diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan Islam yang mencerdaskan, membentuk akhlak mulia, serta melindungi perempuan dan anak.

Pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah bahwa kemuliaan pesantren tidak hanya diukur dari kedalaman ilmu agama yang diajarkan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kehormatan, menjamin keamanan, dan melindungi setiap santri. Dengan demikian, pesantren yang berilmu sekaligus berkomitmen terhadap perlindungan manusia dapat menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pendidikan Islam yang bermartabat dan berkeadaban.