1. Ujian Komprehensif/Kualifikasi
Ujian kualifikasi pada Program S-3 PAI disebut juga dengan Ujian Komprehensif yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa Prodi S-3 PAI setelah menempuh semua mata kuliah. Ujian Komprehensif diselenggarakan dalam bentuk penyusunan makalah komprehensif dan diujikan di dewan penguji. Ketentuan penulisan makalah komprehensif adalah sebagai berikut:
- Ujian Komprehensif wajib diikuti oleh semua mahasiswa Program Doktor (S3) setelah menempuh semua mata kuliah.
- Makalah komprehensif berupa satu artikel ilmiah berisi antara 8000-12000 kata yang bisa diterbitkan dalam jurnal bereputasi dan mencerminkan penguasaan terhadap isi dan perkembangan keilmuan terkait topik penelitian dalam rentang waktu 15 tahun terakhir dengan teori teori yang relevan.
- Referensi yang dipergunakan untuk menulis makalah komprehensif berupa:
- Buku, artikel dalam buku, artikel jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan laporan penelitian.
- Minimum 30% referensi adalah artikel jurnal akademik nasional dan internasional yang terupdate 10 tahun terakhir.
- Minimum 30% keseluruhan referensi berbahasa asing.
- Makalah komprehensif untuk mahasiswa kelas internasional ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris atau Arab.
- Makalah Ujian komprehensif digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar ke Program Doktor untuk didaftarkan dalam sidang ujian komprehensif
- Ujian Komprehensif dilaksanakan oleh tim penguji yang terdiri atas: satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, dua orang Penguji/Pembaca naskah.
- Hasil ujian bagi mahasiswa yang telah mengikuti ujian komprehensif dinyatakan sebagai berikut:
- Lulus dengan Pujian (with distinction) jika makalah sangat bagus, dan jawaban serta penguasaan materi sangat baik tanpa perlu ada perbaikan
- Lulus dengan perbaikan kecil (minor), jika makalah bagus serta jawaban serta penguasaan materi baik, tetapi ada perbaikan kecil
- Lulus dengan perbaikan sedang, jika makalah bagus dan jawaban serta penguasaan materi baik, tapi ada perbaikan sedang
- Lulus dengan perbaikan besar (major), jika makalah buruk dam jawaban serta pnguasaan materi buruk.
- Tidak lulus, jika makalah tidak layak, dan jawaban serta penguasaan materi sangat buruk, dan dipandang tidak layak.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian komprehensif harus mengulang ujian komprehensif dan diberi kesempatan mengulang ujian sampai 2 kali, dan membayar biaya ujian
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam 3 kali ujian dinyatakan tidak layak melanjutkan Program Doktor (S3) dan dinyatakan gugur, serta kepadanya diberikan sertifikat telah mengambil mata kuliah Program S3.