Ujian Proposal Disertasi

Ujian Proposal Disertasi

  1. Ujian Proposal Disertasi wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa.
  2. Mahasiswa dapat menempuh Ujian Proposal Disertasi setelah dinyatakan lulus Ujian Komprehensif.
  3. Mahasiswa dapat mengajukan ujian proposal disertasi setelah sebelumnya draf proposal tersebut dipresentasikan dalam Seminar Proposal Disertasi.
  4. Sebelum Ujian Proposal Disertasi mahasiswa menyerahkan sertifikat TOEFL dengan skor 525, atau TOAFL dengan skor 480.
  5. Mahasiswa mengajukan proposal disertasi yang digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar ke Program Studi Doktor untuk didaftarkan dalam sidang Ujian Proposal Disertasi.
  6. Sistematika Proposal Disertasi berpedoman kepada buku Pedoman Penulisan Disertasi yang diterbitkan oleh Program Doktor PAI FITK.
  7. Proposal Disertasi antara 8000-10.000 kata.
  8. Referensi proposal minimum 60 (enam puluh) literatur dengan ketentuan :
    1. Berupa buku, artikel buku, artikel jurnal, tesis, disertasi dan laporan pendidikan.
    2. 30% referensi menggunakan artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional 10 tahun terakhir.
    3. 30% referensi berbahasa asing.
  9. Ujian proposal disertasi dihadiri oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari :
    1. Ketua/penguji
    2. Dua orang Penguji
  10. Hasil ujian bagi mahasiswa yang telah mengikuti ujian proposal disertasi dinyatakan sebagai berikut:
    1. Lulus dengan Pujian (with distinction) jika makalah sangat bagus, dan jawaban serta penguasaan materi sangat baik tanpa perlu ada perbaikan
    2. Lulus dengan perbaikan kecil (minor), jika makalah bagus serta jawaban serta penguasaan materi baik, tetapi ada perbaikan kecil
    3. Lulus dengan perbaikan sedang, jika makalah bagus dan jawaban serta penguasaan materi baik, tapi ada perbaikan sedang
    4. Lulus dengan perbaikan besar (major), jika makalah buruk dam jawaban serta pnguasaan materi buruk.
    5. Tidak lulus, jika makalah tidak layak, dan jawaban serta penguasaan materi sangat buruk, dan dipandang tidak layak.
  11. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian proposal disertasi harus mengulang ujian proposal disertasi dan membayar biaya ujian
  12. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian proposal disertasi hingga tiga kali, dinyatakan tidak layak melanjutkan Program Doktor (S3) dan kepdanya diberikan sertifikat telah mengambil mata kuliah Program S3.