Ujian Kelayakan/Pendahuluan

Ujian Kelayakan/Pendahuluan

Ujian kelayakan naskah disertasi atau disebut juga dengan Ujian Pendahuluan dipergunakan untuk mengukur/mengevaluasi apakah penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa sudah layak untuk menentukan kelayakan disertasi untuk diajukan ke Ujian Tertutup. Kelayakan naskah disertasi dapat dinilai berdasarkan:

  1. Keaslian dan konstribusi terhadap bidang ilmunya dan atau nilai penerapannya.
  2. Kemutakhiran pendekatan metodologi penelitian, kedalaman analisis, dan penguasaan dasar teori.
  3. Sistematika pemikiran serta kecermatan permasalahan, pembahasan hasil penelitian, dan kesimpulan.

Ujian kelayakan diatur sebagai berikut:

  1. Ujian Kelayakan disebut juga dengan Ujian Pendahuluan diselenggarakan untuk menentukan kelayakan disertasi untuk diajukan ke Ujian Tertutup.
  2. Ujian Pendahuluan diselenggarakan setelah mahasiswa menyerahkan disertasi yang telah mendapat nota dinas dari promotor.
  3. Ujian Pendahuluan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas ketua dan sekretaris sebagai pimpinan sidang yang merangkap anggota; dan promotor serta seorang penguji sebagai anggota.
  4. Ujian Pendahuluan ini dipimpin oleh dekan atau kaprodi sebagai ketua sidang.
  5. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa adalah:
    1. Melampirkan bukti lunas SPP semester berjalan
    2. Membayara biaya Ujian Pendahuluan
    3. Menyerahkan disertasi yang telah mendapat nota dinas promotor sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan jilid tipis warna hijau lumut
    4. Mendaftar Ujian Pendahuluan melalui prodi program doktor
  6. Hasil dari Penilaian Ujian Pendahuluan berupa:
    • Catatan dan rekomendasi perbaikan disertasi;
    • Jangka waktu yang diberikan kepada mahasiswa untuk melakukan perbaikan disertasi
  7. Mahasiswa memperbaiki disertasi sesuai dengan catatan dan rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan oleh majlis sidang Ujian Pendahuluan.