Ujian Kelayakan/Pendahuluan
Ujian kelayakan naskah disertasi atau disebut juga dengan Ujian Pendahuluan dipergunakan untuk mengukur/mengevaluasi apakah penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa sudah layak untuk menentukan kelayakan disertasi untuk diajukan ke Ujian Tertutup. Kelayakan naskah disertasi dapat dinilai berdasarkan:
- Keaslian dan konstribusi terhadap bidang ilmunya dan atau nilai penerapannya.
- Kemutakhiran pendekatan metodologi penelitian, kedalaman analisis, dan penguasaan dasar teori.
- Sistematika pemikiran serta kecermatan permasalahan, pembahasan hasil penelitian, dan kesimpulan.
Ujian kelayakan diatur sebagai berikut:
- Ujian Kelayakan disebut juga dengan Ujian Pendahuluan diselenggarakan untuk menentukan kelayakan disertasi untuk diajukan ke Ujian Tertutup.
- Ujian Pendahuluan diselenggarakan setelah mahasiswa menyerahkan disertasi yang telah mendapat nota dinas dari promotor.
- Ujian Pendahuluan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri atas ketua dan sekretaris sebagai pimpinan sidang yang merangkap anggota; dan promotor serta seorang penguji sebagai anggota.
- Ujian Pendahuluan ini dipimpin oleh dekan atau kaprodi sebagai ketua sidang.
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa adalah:
- Melampirkan bukti lunas SPP semester berjalan
- Membayara biaya Ujian Pendahuluan
- Menyerahkan disertasi yang telah mendapat nota dinas promotor sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan jilid tipis warna hijau lumut
- Mendaftar Ujian Pendahuluan melalui prodi program doktor
- Hasil dari Penilaian Ujian Pendahuluan berupa:
- Catatan dan rekomendasi perbaikan disertasi;
- Jangka waktu yang diberikan kepada mahasiswa untuk melakukan perbaikan disertasi
- Mahasiswa memperbaiki disertasi sesuai dengan catatan dan rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan oleh majlis sidang Ujian Pendahuluan.