Ujian Tertutup

Ujian Tertutup

Ujian tertutup disertasi dilakukan oleh tim penguji yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas FITK atas usul Ketua Prodi S-3 PAI. Keanggotaan tim penguji dalam ujian akhir tertutup disertasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Ujian Tertutup dilakukan dalam sidang tim penguji yang terdiri atas:
    • Ketua
    • Sekretaris
    • Dua promotor merangkap penguji
    • Tiga penguji.
  2. Ujian Tertutup dipimpin oleh Dekan FITK atau Kaprodi.
  3. Syarat syarat Ujian Tertutup adalah:
    • Melampirkan bukti lunas SPP semester berjalan.
    • Membayar Biaya Ujian Tertutup.
    • Menyerahkan disertasi yang telah mendapat nota dinas promotor dan satu penilai Ujian Pendahuluan/calon penguji sebanyak tujuh eksemplar dengan jilid tipis, warna hijau lumut.
    • Mendaftar Ujian Tertutup melalui Sekretariat Program Doktor PAI FITK secara online.
  4. Keputusan sidang dinyatakan layak diambil apabila promotor dan penguji bersepakat secara bulat bahwa disertasi memenuhi kualitas yang ditetapkan.
  5. Keputusan sidang dinyatakan layak dengan perbaikan, diambil apabila promotor dan atau calon penguji mengusulkan adanya perbaikan dalam disertasi untuk memenuhi standar kualitas tertentu yang sudah ditetapkan.
  6. Keputusan tidak layak diambil apabila disertasi belum memenuhi kualitas akademik yang ditetapkan oleh sidang panel ujuan pendahuluan.
  7. Sidang panel Ujian Tertutup juga menetapkan jangka waktu yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperbaiki disertasi dan memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan disertasi.
  8. Mahasiswa menandatangani surat kesediaan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan dengan segala konsekuensi yang mengikuti.