Ujian Tertutup
Ujian tertutup disertasi dilakukan oleh tim penguji yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas FITK atas usul Ketua Prodi S-3 PAI. Keanggotaan tim penguji dalam ujian akhir tertutup disertasi ditetapkan sebagai berikut:
- Ujian Tertutup dilakukan dalam sidang tim penguji yang terdiri atas:
- Ketua
- Sekretaris
- Dua promotor merangkap penguji
- Tiga penguji.
- Ujian Tertutup dipimpin oleh Dekan FITK atau Kaprodi.
- Syarat syarat Ujian Tertutup adalah:
- Melampirkan bukti lunas SPP semester berjalan.
- Membayar Biaya Ujian Tertutup.
- Menyerahkan disertasi yang telah mendapat nota dinas promotor dan satu penilai Ujian Pendahuluan/calon penguji sebanyak tujuh eksemplar dengan jilid tipis, warna hijau lumut.
- Mendaftar Ujian Tertutup melalui Sekretariat Program Doktor PAI FITK secara online.
- Keputusan sidang dinyatakan layak diambil apabila promotor dan penguji bersepakat secara bulat bahwa disertasi memenuhi kualitas yang ditetapkan.
- Keputusan sidang dinyatakan layak dengan perbaikan, diambil apabila promotor dan atau calon penguji mengusulkan adanya perbaikan dalam disertasi untuk memenuhi standar kualitas tertentu yang sudah ditetapkan.
- Keputusan tidak layak diambil apabila disertasi belum memenuhi kualitas akademik yang ditetapkan oleh sidang panel ujuan pendahuluan.
- Sidang panel Ujian Tertutup juga menetapkan jangka waktu yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperbaiki disertasi dan memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan disertasi.
- Mahasiswa menandatangani surat kesediaan melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan dengan segala konsekuensi yang mengikuti.