Ujian Terbuka (Promosi Doktor)

Ujian Terbuka (Promosi Doktor)

  1. Ujian Terbuka (Promosi) dilakukan oleh Tim Penguji Ujian Terbuka (Promosi) yang terdiri atas:
    1. Ketua,
    2. Sekretaris,
    3. Dua Promotor merangkap penguji
    4. Empat orang anggota penguji.
  2. Ujian Terbuka (Promosi) dipimpin oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga atau Dekan atau Ketua Program Doktor yang memenuhi syarat (Guru Besar) sebagai Ketua Sidang.
  3. Persyaratan menempuh Ujian Terbuka (Promosi) adalah:
    1. Melampirkan bukti lunas SPP semester berjalan.
    2. Membayar Biaya Ujian Terbuka (Promosi).
    3. Menyerahkan naskah disertasi yang telah mendapat nota dinas promotor dan penguji Ujian Tertutup sebanyak sepuluh (10) eksemplar dalam format buku (15,3 cm x 23 cm) yang sudah disunting oleh penyelaras bahasa dan cek plagiasi.
    4. Melampirkan bukti publikasi karya ilmiah di jurnal akademik nasional dan/atau internasional yang berkaitan dengan tema disertasi yang dipublikasikan dalam rentang waktu selama menempuh Program Doktor PAI FITK UIN Sunan Kalijaga.
    5. Untuk mahasiswa kelas internasional, melampirkan surat keterangan telah melakukan program sandwich yang ditandatangani oleh lembaga partner di luar negeri dan/atau Dekan FITK.
    6. Menyerahkan foto copy ijazah Sarjana dan Magister.
    7. Menyerahkan pasfoto 3x4 background warna merah sebanyak 5 lembar.
  4. Sesuai dengan SK Ujian Terbuka, selanjutnya Program Doktor menentukan jadwal Ujian Terbuka.