Ujian Terbuka (Promosi Doktor)
- Ujian Terbuka (Promosi) dilakukan oleh Tim Penguji Ujian Terbuka (Promosi) yang terdiri atas:
- Ketua,
- Sekretaris,
- Dua Promotor merangkap penguji
- Empat orang anggota penguji.
- Ujian Terbuka (Promosi) dipimpin oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga atau Dekan atau Ketua Program Doktor yang memenuhi syarat (Guru Besar) sebagai Ketua Sidang.
- Persyaratan menempuh Ujian Terbuka (Promosi) adalah:
- Melampirkan bukti lunas SPP semester berjalan.
- Membayar Biaya Ujian Terbuka (Promosi).
- Menyerahkan naskah disertasi yang telah mendapat nota dinas promotor dan penguji Ujian Tertutup sebanyak sepuluh (10) eksemplar dalam format buku (15,3 cm x 23 cm) yang sudah disunting oleh penyelaras bahasa dan cek plagiasi.
- Melampirkan bukti publikasi karya ilmiah di jurnal akademik nasional dan/atau internasional yang berkaitan dengan tema disertasi yang dipublikasikan dalam rentang waktu selama menempuh Program Doktor PAI FITK UIN Sunan Kalijaga.
- Untuk mahasiswa kelas internasional, melampirkan surat keterangan telah melakukan program sandwich yang ditandatangani oleh lembaga partner di luar negeri dan/atau Dekan FITK.
- Menyerahkan foto copy ijazah Sarjana dan Magister.
- Menyerahkan pasfoto 3x4 background warna merah sebanyak 5 lembar.
- Sesuai dengan SK Ujian Terbuka, selanjutnya Program Doktor menentukan jadwal Ujian Terbuka.