Kebijakan Program Studi terkait kendali plagiarisme:
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung yang dikembangkan oleh Program Studi S-3 PAI FITK UIN Sunan Kalijaga.
- Mewajibkan mahasiswa melampirkan pernyataan keaslian dan bebas dari plagiarisme pada tugas ujian yang berupa makalah dan disertasi.
- Mewajibkan mahasiswa melakukan pengecekan similarity dengan mesin pemeriksa elektronik yang disediakan Program Doktor PAI dengan batas maksimal tingkat similarity yang diperkenankan yaitu 20 % yang dibuktikan dengan hardcopy hasil cek similarity pada tahapan: (1) Penyusunan makalah ujian komprehensif; (2) Penyusunan Proposal Disertasi; (3) Naskah Disertasi untuk Ujian Kelayakan; (4) Naskah Disertasi untuk Ujian Tertutup; dan (5) Naskah Disertasi untuk Ujian Terbuka.
- Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan praktik plagiasi sebagai berikut:
- Dosen/Pembimbing/Penguji berwenang tidak memberikan nilai atau tidak meluluskan ujian kepada mahasiswa yang terbukti melakukan tindak plagiarisme dalam tugas makalah atau disertasi.
- Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme dalam makalah yang diujikan diberi kesempatan satu kali menulis ulang makalah.
- Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme dalam disertasi sebelum dipertahankan dalam Ujian Terbuka (promosi) diharuskan menulis ulang disertasi.
- Untuk disertasi plagiat yang telah dipertahankan dalam ujian Terbuka, Rektor berhak mencabut gelar Doktor-nya setelah melakukan investigasi secara seksama dan terbukti secara meyakinkan adanya unsur plagiarisme sesuai aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah daftar beberapa situs penyedia jasa pemeriksaan plagiasi:
- https://www.turnitin.com/
- https://smallseotools.com/plagiarism-checker/
- https://plagiarismdetector.net/
- https://plagiarisma.net/
- https://www.plagscan.com/plagiarism-check/
- https://www.plagiarismsoftware.net/
- https://www.quetext.com/
*Program studi memfasilitasi pengecekan similaritas naskah ujian mahasiswa dengan aplikasi Turnitin. Info lebih lanjut hubungi staff Prodi S3 PAI.