APDOK PAI Indonesia Tetapkan Acuan Standar Penyusunan Kurikulum Program Studi Doktor PAI
Prof. Dr. Sukiman, M.Pd. Menjadi Narasumber dalam Perumusan Standar Acuan Penyusunan Kurikulum Prodi Doktor PAI
Salatiga – Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (APDOK PAI) Indonesia berhasil menghasilkan salah satu keputusan strategis dalam pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam, yaitu menetapkan Acuan Standar Penyusunan Kurikulum Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI) Indonesia. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kurikulum S3 PAI yang diselenggarakan pada 30 Juli 2026 di Hotel Laras Asri, Salatiga, dan diikuti oleh para Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor PAI dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Perguruan Tinggi Umum (PTU) di Indonesia.
Perumusan acuan standar ini merupakan respons akademik APDOK PAI Indonesia terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, khususnya pada penyusunan kurikulum berbasis luaran (Outcome-Based Education/OBE), perumusan capaian pembelajaran lulusan yang terintegrasi, serta penguatan peran asosiasi program studi dalam menyusun standar akademik sesuai karakteristik bidang ilmu.
Forum perumusan dipandu oleh Prof. Dr. Sukiman, M.Pd., Ketua Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Prof. Sukiman menegaskan bahwa APDOK PAI Indonesia perlu memiliki acuan standar nasional yang menjadi rujukan bersama bagi seluruh Program Studi Doktor PAI dalam menyusun kurikulum yang memenuhi bahkan melampuistandar mutu nasional, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tetap mencerminkan identitas dan karakteristik keilmuan Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara intensif, forum Munas berhasil menyepakati komponen-komponen utama yang menjadi acuan penyusunan kurikulum Program Studi Doktor PAI. Acuan tersebut mencakup Profil Lulusan sebagai gambaran kompetensi dan peran strategis lulusan Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang dirumuskan secara terintegrasi sesuai ketentuan regulasi terbaru, serta Body of Knowledge (BoK) yang menjadi fondasi dan ruang lingkup pengembangan disiplin ilmu Pendidikan Agama Islam. Ketiga komponen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan struktur kurikulum, perencanaan pembelajaran, asesmen, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Forum juga menyepakati bahwa beban belajar Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam ditetapkan paling sedikit 42 SKS yang dijadwalkan dalam masa tempuh kurikulum selama enam semester. Kesepakatan ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan akademik dalam mencapai kompetensi lulusan jenjang doktor, tetapi juga mengacu pada perkembangan kebijakan nasional. Salah satu rujukannya adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 37/B.B2/DT.00.08/2025 tentang Penerapan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PISN) yang menegaskan bahwa validator beban belajar pada sistem menggunakan ketentuan minimal 42 SKS untuk Program Doktor. Dengan demikian, penetapan beban belajar minimal 42 SKS oleh APDOK PAI Indonesia merupakan bentuk penyelarasan terhadap regulasi nasional sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh Program Studi Doktor PAI dalam menyusun kurikulum yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Kesepakatan mengenai Acuan Standar Penyusunan Kurikulum Program Studi Doktor PAI Indonesia menjadi tonggak penting dalam harmonisasi pengembangan kurikulum Program Studi Doktor PAI di Indonesia. Acuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan kurikulum seluruh perguruan tinggi, melainkan menjadi pedoman nasional yang menjamin kesetaraan standar mutu, sekaligus tetap memberikan ruang bagi setiap program studi untuk mengembangkan keunggulan, kekhasan, dan inovasi sesuai visi serta karakter institusinya.
Melalui penetapan acuan standar ini, APDOK PAI Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat mutu pendidikan doktor, membangun kolaborasi nasional antar Program Studi Doktor PAI, serta meningkatkan daya saing lulusan dan reputasi akademik Pendidikan Agama Islam di tingkat nasional maupun internasional. Hasil perumusan tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh Program Studi Doktor PAI di Indonesia dalam melakukan pengembangan dan penyempurnaan kurikulum sesuai dinamika regulasi dan perkembangan keilmuan.