FITK Kukuhkan Doktor PAI ke-32, Angkat Isu Moderasi Beragama di Pesantren

Yogyakarta – Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali melahirkan doktor baru. Gelar Doktor PAI ke-32 ini resmi diraih olehM. Sayyidul Abrori(NIM 19304016008) melalui ujian promosi doktor yang digelar padaRabu, 13 Agustus 2025, pukul 11.00–13.00 WIB di Aula Lantai 3 Gedung PPG FITK, Sambilegi, Sleman, DIY.

Dalam ujian terbuka ini,Prof. Dr. Sukiman, S.Ag., M.Pd.(Kaprodi Doktor PAI) bertindak sebagai Ketua Sidang, dibantuDr. Winarti, M.Pd.Si.(Wakil Dekan Bidang II FITK) sebagai Sekretaris Sidang. Disertasi dibimbing oleh dua promotor,Prof. Dr. Maragustam, M.A.danProf. Dr. Istiningsih, M.Pd., serta diuji olehDr. Dwi Ratnasari, M.Ag.,Dr. Zainal Arifin, M.S.I.,Prof. Dr. Zuhri, M.Ag., danDr. Muh Wasith Achadi, M.Ag.

Disertasi yang diangkat berjudul"Pendidikan Moderasi Beragama di PP. Roudlatul Qur’an Metro Lampung Perspektif Filsafat Pendidikan"ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya fanatisme dan radikalisme yang kerap memicu gesekan sosial. Pesantren sering mendapat stigma negatif sebagai sarang radikalisme, padahal sejatinya memiliki potensi besar untuk menanamkan nilai-nilai moderat.

Melalui penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif-interpretatif, Abrori mengkaji bagaimana Pondok Pesantren Roudlatul Qur’an Metro Lampung menerapkan pendidikan moderasi beragama dalam membentuk karakter santri yang inklusif. Data dikumpulkan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi, serta diuji keabsahannya dengan teknik triangulasi.

Hasil penelitian mengungkap tiga poin penting:

  1. Urgensi pendidikan moderasi beragamayang menginternalisasikan nilai toleransi, inklusivitas, dan komitmen kebangsaan ke dalam kurikulum dan kehidupan santri.
  2. Implementasi pendidikan moderasimeliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan pendekatan yang menyesuaikan realitas sosial, budaya, dan agama.
  3. Konstruksi filsafat pendidikan moderasi beragamamencakup aspek ontologi (fondasi kurikulum dan metode), epistemologi (sumber hukum dari Al-Qur’an dan Hadis), serta aksiologi (nilai progresivisme-religius).

Abrori menegaskan, pendidikan moderasi beragama di pesantren semestinya tidak sekadar menjadi slogan atau instruksi normatif, tetapi proses pedagogis yang utuh, dialogis, dan reflektif. Paradigma pendidikan pesantren perlu bergerak dari pendekatan dogmatis menuju model yang terbuka terhadap dialog dan keberagaman, demi menguatkan toleransi, inklusivitas, dan semangat kebangsaan.

Dengan capaian ini, Program Doktor PAI FITK UIN Sunan Kalijaga kembali menunjukkan komitmennya melahirkan pemikir-pemikir pendidikan Islam yang responsif terhadap tantangan zaman, sekaligus berakar kuat pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.