Webinar Nasional III: Pendidikan Agama Islam dan Hak Minoritas: Membangun Masyarakat yang Menghargai Keanekaragaman

Pada hari Selasa, 12 November 2024, Prodi Doktor PAI FITK UIN Sunan Kalijaga kembali menyelenggarakan webinar nasional (ketiga) yang diselenggarakan secara daring dengan tema "Pendidikan Agama Islam dan Hak Minoritas: Membangun Masyarakat yang Menghargai Keanekaragaman". Acara ini dipandu oleh Dwi Afrianto, M.Pd., dan diikuti oleh 98 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi pendidikan, dan mahasiswa. Webinar bertujuan untuk menggali lebih dalam bagaimana pendidikan agama Islam dapat berperan dalam membangun masyarakat yang inklusif, saling menghargai, dan memahami hak-hak minoritas.

Acara dimulai dengan sambutan dari Keynote Speaker, Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I. Dalam sambutannya, Dr. Andi menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama sebagai dasar untuk menjaga stabilitas sosial. Ia mengingatkan bahwa jika kerukunan dalam masyarakat terganggu, pembangunan nasional akan terhambat. Oleh karena itu, ia menegaskan peran vital dosen dan pendidik dalam menginternalisasi nilai-nilai kemanusiaan yang universal, termasuk keadilan dan toleransi. Dr. Andi juga mengusulkan beberapa strategi dalam Pendidikan Agama Islam (PAI), seperti pembelajaran multikultural dan partisipatif, serta studi kasus terkait hak-hak minoritas. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat berpikir aktif dan kreatif dalam memahami keberagaman yang ada di masyarakat.

Setelah pembukaan, webinar dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber yang mengangkat berbagai perspektif mengenai topik keberagaman dan hak minoritas dalam pendidikan agama Islam. Prof. Dr. H. Sangkot Sirait, M.Ag, dalam sesi pertama membahas tantangan yang dihadapi oleh kelompok minoritas dalam pendidikan Islam. Ia menyampaikan bahwa siswa dari kelompok minoritas sering kali tidak memiliki kapasitas intelektual dasar untuk mendapatkan manfaat maksimal dari pembelajaran. Selain itu, mereka sering terhambat oleh faktor lingkungan, seperti tempat tinggal yang tidak mendukung perkembangan mereka, serta kurangnya peluang pekerjaan meskipun sudah menempuh pendidikan. Prof. Sangkot juga mengkritik sistem PAI saat ini yang masih menggunakan pendekatan tunggal, serta materi yang terlalu banyak direduksi dan seringkali berbentuk klaim doktriner yang tidak proporsional.

Selanjutnya, Dr. Ahmad Barizi, M.Ag, (Kaprodi Doktor PAI UIN Maliki Malang) memaparkan tentang hubungan antara PAI dan hak minoritas dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif. Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan budaya dan agama tidak bisa menghindari perbedaan. Oleh karena itu, pendidikan agama Islam harus mampu merespons perubahan sosial yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan politik global. Pendidikan agama Islam, ujar Dr. Barizi, harus mampu menjembatani berbagai perbedaan dan mendukung terciptanya kehidupan yang lebih harmonis, dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap hak-hak individu.

Ibnu Chudzaifah, M.Pd, yang menjadi narasumber berikutnya, berbicara mengenai cara mengintegrasikan nilai-nilai keberagaman dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam. Ia menegaskan bahwa keberagaman merupakan kenyataan sosial yang tak bisa dipungkiri di Indonesia. Untuk itu, pendidikan harus mampu membangun iklim yang inklusif dan menarik minat siswa untuk lebih aktif terlibat dalam proses pembelajaran. Ia mengkritisi pembelajaran yang semakin kompetitif dan impersonal, yang cenderung mengabaikan karakteristik individu peserta didik. Ibnu menekankan pentingnya mengembangkan iklim pembelajaran yang tidak hanya berbasis pada prestasi akademik, tetapi juga pada penguatan karakter dan sikap saling menghargai di antara siswa.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Wakhidatu RS, M.Pd, yang membahas tantangan pendidikan agama Islam dalam menghargai hak minoritas. Ia mengidentifikasi beberapa tantangan besar yang masih dihadapi oleh pendidikan agama Islam di Indonesia, antara lain intoleransi, radikalisasi, ketidakmerataan akses pendidikan, serta praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama. Wakhidatu menegaskan bahwa pendidikan agama Islam memiliki peran yang sangat penting dalam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan dan toleransi. Ia juga mendorong agar pendidikan agama dapat lebih menekankan nilai-nilai penghargaan terhadap hak asasi manusia dan menghargai kerukunan antar umat beragama.

Setelah pemaparan para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang sangat interaktif. Beberapa peserta aktif bertanya tentang bagaimana cara mengintegrasikan nilai-nilai keberagaman dalam kurikulum PAI yang sudah ada dan bagaimana peran dosen dalam membentuk sikap toleransi di kalangan mahasiswa. Salah satu pertanyaan penting datang dari Prof. Dr. Imam Machali, M.Pd, yang menanyakan bagaimana pendidikan agama Islam dapat diterapkan dalam konteks masyarakat yang sangat beragam dan kompleks. Para narasumber memberikan jawaban yang sangat komprehensif, mengajak peserta untuk lebih memahami pentingnya pendekatan yang inklusif dalam pendidikan agama dan bagaimana prinsip-prinsip universal Islam dapat diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Di akhir sesi, moderator Dwi Afrianto menyimpulkan bahwa untuk menciptakan masyarakat yang benar-benar menghargai keberagaman, pendidikan agama Islam harus mampu mengedepankan nilai-nilai keberagaman itu sendiri. Pendidikan agama yang inklusif dan toleran akan menciptakan generasi yang siap hidup dalam masyarakat yang multikultural, di mana setiap individu dihargai hak-haknya tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau budaya. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang mengusung nilai rahmatan lil ‘alamin—rahmat untuk seluruh alam semesta.

Webinar ini ditutup dengan harapan bahwa peserta dapat membawa pemahaman baru mengenai pentingnya pendidikan agama Islam dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan menghargai keberagaman.Kegiatan ini juga sebagai bagian implementais kerjasama antara Prodi Doktor PAI FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Prodi Doktor PAI UIN Maliki Malang Jawa Timur.