Prof. Dr. Marhumah: Pendidikan yang Membebaskan dan Menguatkan Hak-Hak Santri Menjadi Keharusan Zaman
Prof. Dr. Marhumah: Pendidikan yang Membebaskan dan Menguatkan Hak-Hak Santri Menjadi Keharusan Zaman
Kediri, 29 Oktober 2026— Pendidikan pesantren perlu terus mengembangkan paradigma pendidikan yang membebaskan, memanusiakan, serta menguatkan hak-hak santri sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan pendidikan Islam yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga harus memberikan ruang partisipasi kepada santri dalam membangun budaya pendidikan yang menghargai martabat dan hak-hak mereka.
Gagasan tersebut disampaikan olehProf. Dr. Marhumahdalam ceramah pada Simposium Hari Santri yang diselenggarakan di hadapansivitas akademikaMa’had Al-Jami’ah UIN Syekh Wasil Kediri. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya transformasi paradigma pengelolaan ma’had, khususnya dalam menempatkan santri sebagai subjek pendidikan yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan dihargai.
Menurutnya, pengelola dan pimpinan ma’had perlu mengembangkan pendekatan yang lebih partisipatif. Santri tidak semestinya hanya diposisikan sebagai objek yang harus tunduk pada seperangkat peraturan, tetapi perlu dilibatkan sebagai bagian dari komunitas pendidikan yang turut membangun kesepakatan dan budaya kehidupan bersama. Dengan demikian, penyusunan peraturan di lingkungan ma’had dapat dilakukan melalui proses dialogis yang mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi, serta hak-hak santri.
Paradigma tersebut menjadi penting dalam membangun relasi pendidikan yang lebih setara, dialogis, dan berorientasi pada perlindungan. Keterlibatan santri dalam proses penyusunan peraturan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Pada saat yang sama, pendekatan ini memperkuat komitmen lembaga pendidikan Islam untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan santri secara optimal.
Lebih jauh, pendidikan yang membebaskan bukan berarti menghilangkan kedisiplinan atau melemahkan otoritas pendidik. Sebaliknya, pendekatan tersebut menempatkan kedisiplinan dalam kerangka pendidikan yang humanis, dialogis, dan bertanggung jawab. Otoritas pendidikan tetap diperlukan, tetapi harus dijalankan dengan menjunjung tinggi martabat manusia, prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Dalam konteks pendidikan pesantren kontemporer, perspektif ini relevan untuk mendorong pembaruan tata kelola kelembagaan yang tidak hanya menekankan pembentukan karakter dan penguatan tradisi keilmuan Islam, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak santri. Pesantren dan ma’had diharapkan mampu menjadi ruang pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, penghormatan terhadap kemanusiaan, serta tanggung jawab dalam membangun kehidupan bersama.
Simposium Hari Santri sebagai Ruang Penguatan Paradigma Pendidikan Pesantren
Simposium Hari Santri tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan pendidikan Islam, di antaranya Direktur Jenderal Pendidikan Islam, khususnya bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. Basnang; Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Wahidul Anan; Mudir Ma’had UIN Syekh Wasil, Dr. KH. A. Sholihuddin; Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, H. Imam Turmudzi; serta Ketua Nawaning Nusantara, Neng Dhomirotul Firdaus, M.Pd.
Peserta simposium berasal dari berbagai unsur pendidikan pesantren, meliputi pimpinan pesantren, kiai, nyai, ustaz, serta pengurus pesantren. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan pentingnya membangun dialog dan kolaborasi dalam merespons tantangan pendidikan pesantren di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Melalui forum ini, penguatan hak-hak santri diharapkan tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan kelembagaan, penyusunan peraturan yang partisipatif, mekanisme perlindungan yang efektif, serta praktik pendidikan yang menghargai suara dan martabat santri.
Bagi pengembangan pendidikan Islam, gagasan pendidikan yang membebaskan dan menguatkan hak-hak santri merupakan bagian dari ikhtiar membangun pesantren yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya. Pesantren tetap menjadi ruang pembentukan akhlak, pendalaman ilmu agama, dan penguatan spiritualitas, sekaligus lingkungan pendidikan yang menjamin keamanan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap santri.