Prof. Dr. Marhumah: Pengembangan Studi Hadis Perlu Menghadirkan Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Jombang, 7 Oktober 2026— Pengembangan studi hadis perlu diimbangi dengan keterlibatan perempuan dalam produksi ilmu pengetahuan. Pengalaman, pengetahuan, dan perspektif perempuan merupakan bagian penting yang perlu dihadirkan dalam pengembangan keilmuan hadis agar pemahaman terhadap hadis Nabi Muhammad saw. semakin komprehensif, kontekstual, dan responsif terhadap realitas kehidupan masyarakat. Hal tersebut disampaikan olehProf. Dr.Marhumah, Dosen Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI)dalam forum Muktamar Turas Nabawi (MUTUN) yang diselenggarakan di Ma'had Aly Hasyim Asy'ari, Tebuireng, Jombang, pada 5–7 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Prof. Marhumah menekankan pentingnya menempatkan perempuan bukan sekadar sebagai objek kajian dalam studi hadis, melainkan juga sebagai subjek yang memiliki otoritas pengetahuan dan berkontribusi aktif dalam produksi, pengembangan, serta transformasi keilmuan hadis. Menurutnya, pengalaman perempuan, pengetahuan yang mereka miliki, dan pendapat yang mereka kemukakan perlu menjadi bagian integral dalam proses memahami dan mengembangkan ilmu hadis.

Perspektif ini menjadi penting karena pengalaman sosial dan historis perempuan turut membentuk cara mereka memahami, menghayati, dan merespons berbagai persoalan keagamaan. Dengan melibatkan perspektif perempuan, kajian hadis diharapkan mampu menghadirkan pemahaman yang lebih utuh terhadap pesan-pesan kenabian sekaligus memperkaya khazanah keilmuan Islam.

Memahami Hadis melalui Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi

Lebih lanjut, Prof. Marhumah menjelaskan bahwa pemahaman terhadap hadis Nabi Muhammad saw. tidak cukup dilakukan dengan membaca teks secara literal, tetapi juga perlu memperhatikan konteks yang melatarbelakangi kemunculan hadis serta prinsip-prinsip yang mendasari penetapan suatu ketentuan.

Menurutnya, Nabi Muhammad saw. menunjukkan sikap akomodatif terhadap realitas kehidupan masyarakat. Dalam berbagai persoalan, penyampaian ajaran dan penetapan hukum juga memperlihatkan proses yang bertahap atau gradual. Karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan metodologi pemahaman hadis.

Oleh karena itu, kajian hadis tidak seharusnya berhenti pada pemahaman terhadap bunyi teks dan ketentuan yang dinyatakan di dalamnya. Peneliti juga perlu menelaah latar belakang historis, kondisi sosial, serta pertimbangan yang menyertai kemunculan suatu hadis. Tidak kalah penting, kajian perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) yang terkandung di balik suatu ketentuan.

Pendekatan tersebut memungkinkan hadis dipahami secara lebih mendalam, tidak hanya dengan mempertimbangkan apa yang dinyatakan dalam teks, tetapi juga mengapa suatu ketentuan disampaikan, dalam situasi seperti apa ketentuan itu muncul, dan bagaimana pesan substantifnya dapat dipahami dalam konteks kehidupan kontemporer.

Dengan demikian, hubungan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi menjadi elemen penting dalam membangun pemahaman hadis yang komprehensif. Ketiganya tidak dimaksudkan untuk mengabaikan otoritas teks hadis, melainkan untuk menggali makna dan pesan yang terkandung di dalamnya secara lebih cermat dengan mempertimbangkan konteks historis dan tujuan syariat.

Menghadirkan Perspektif Perempuan dalam Pengembangan Ilmu Hadis

Dalam kerangka tersebut, keterlibatan perempuan memiliki relevansi yang sangat penting. Pengalaman perempuan dapat memberikan perspektif tambahan dalam memahami hadis, terutama hadis-hadis yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, relasi sosial, pendidikan, kepemimpinan, dan berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan perempuan.

Pelibatan perempuan dalam produksi pengetahuan hadis juga membuka ruang bagi pengembangan metodologi kajian yang lebih inklusif dan reflektif. Hal ini bukan semata-mata tentang menambah jumlah perempuan yang terlibat dalam penelitian hadis, melainkan juga tentang mengakui kontribusi epistemik mereka dalam proses pembentukan, penafsiran, dan pengembangan pengetahuan keislaman.

Dalam konteks ini, pengalaman perempuan perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari proses analisis ilmiah, dengan tetap memperhatikan ketelitian metodologis, validitas sumber, serta prinsip-prinsip keilmuan hadis. Dialog antara teks, konteks historis, pengalaman sosial, dan tujuan syariat dapat memperkaya pemahaman terhadap pesan kenabian tanpa melepaskan kajian dari landasan ilmiahnya.

Gagasan tersebut sekaligus mendorong pengembangan studi hadis yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teks dan tradisi keilmuan klasik, tetapi juga mampu berdialog secara kritis dengan persoalan-persoalan kontemporer. Dengan cara ini, khazanah hadis dapat terus dikaji dan dikembangkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat.

Memperkuat Tradisi Keilmuan Islam yang Inklusif dan Kontekstual

Pemikiran yang disampaikan Prof. Marhumahdalam Muktamar Turas Nabawi tersebut memberikan perspektif penting bagi pengembangan studi Islam, khususnya dalam membangun tradisi keilmuan hadis yang mengintegrasikan ketelitian tekstual, kedalaman pemahaman kontekstual, dan kepekaan terhadap realitas sosial.

Gagasan ini juga relevan bagi pengembangan Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI), terutama dalam membangun pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk memahami sumber-sumber ajaran Islam secara kritis, mendalam, dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap hadis tidak hanya diarahkan pada penguasaan kandungan teks, tetapi juga pada kemampuan menggali nilai, prinsip, dan tujuan ajaran Islam serta merefleksikan relevansinya dalam kehidupan masa kini.

Bagi dunia akademik, pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa pengembangan ilmu pengetahuan keislaman membutuhkan keterbukaan terhadap beragam pengalaman dan perspektif, termasuk pengalaman perempuan. Tradisi keilmuan Islam yang kuat bukan hanya tradisi yang mampu menjaga kesinambungan warisan intelektual, melainkan juga tradisi yang terus mengembangkan metode, memperluas ruang dialog, dan merespons perubahan zaman secara bertanggung jawab.

Melalui forum Muktamar Turas Nabawi, diskursus mengenai teks, konteks, kontekstualisasi, dan keterlibatan perempuan dalam produksi pengetahuan memperoleh ruang untuk terus dikembangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperkaya khazanah keilmuan Islam sekaligus memperkuat relevansi studi hadis dalam menjawab tantangan kehidupan kontemporer.