Rapat Koordinasi Perkuliahan Dosen Pengampu Mata Kuliah “Penyusunan Proposal Disertasi”

Jum’at, 7 Februari 2025, jam 09.00 WIB. Rapat Koordinasi Perkuliahan Dosen Pengampu Mata Kuliah “Penyusunan Proposal Disertasi” dengan Mahasiswa Prodi Doktor PAI. Tujuan kegiatan ini sebagai sarana koordinasi antara dosen pengampu mata kuliah yang sekaligus ditunjuk sebagai promotor dan co-promotor dengan para mahasiswa semester II. Sebelumnya, mahasiswa telah mengajukan tema disertasi sekaligus calon promotor dan co-promotor, kemudian oleh prodi doktor PAI disidangkan oleh TIM Komisi Pertimbangan Akademik (KPA) untuk memberikan pertimbangan calon promotor dan co-promotor dilihat dari latar belakang bidang keahlian serta riset-riset publikasi yang telah dilakukan.

Kegiatan ini dibuka oleh Dr. Zainal Arifin, M.S.I. (Sekprodi) kemudian dilanjutkan sambutan serta arahan tentang kebijakan perkuliahan MK “Penyusunan Proposal Disertasi” oleh Prof. Dr. Sukiman, M.Pd. (Kaprodi). Beliau menyampaikan bahwa: (1) Prodi Doktor PAI mulai Semester Genap 2024/2025 telah menggunakan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), (2) mulai semester ini, MK “Penyusunan Proposal Disertasi” yang diambil oleh mahasiswa semester II dilakukan secara lebih intensif dengan menentukan promotor dan co-promotor bagi setiap mahasiswa yang telah mengajukan tema dan calon promotor dan co-promotor, (3) bobot mata kuliah ini adalah 3 sks dengan komposisi 1 SKS teori dan 2 SKS praktik, (4) output dari mata kuliah ini adalah makasiswa dapat menyusun makalah komprehensif yang bisa diujikan pada semester III, draft artikel (bisa disubmit ke jurnal nasional/internasional bereputasi). Artikel dikembangkan dari makalah komprehensif, dan proposal disertasi yang bisa diujikan pada semester III, (5) sistem perkuliahan bisa dilakukan dalam bentuk bimbingan secara online maupun luring, (6) Perkuliahan Semester Genap 2024/2025 dimulai pada tanggal 10 Februari 2025.

Rapat kemudian dilanjutkan tanya-jawab antara pengelola Prodi Doktor PAI dengan promotor dan co-promotor dan mahasiswa, misalnya penjadwalan mata kuliah, penyusunan makalah komprehensif, dan referensi yang digunakan, dan lain sebagainya. Kegiatan kemudian ditutup dan setelah kegiatan koordinasi ini, mahasiswa diharapkan segera berkoordinasi dengan promotor dan co-promotor yang sudah ditentukan terkait system perkuliahan dan pembimbingan dalam penyusunan makalah komprehensif. Semoga kebijakan ini dapat membantu mahasiswa dapat menyelesaikan studi pada Prodi Doktor PAI secara tepat waktu (6 semester), aamiin. [ZA]